Jika blog ini bermanfaat bagi anda, bantu klik iklan di blog ini agar bermanfaat bagi saya...

Jangan lupa baca ni...

08 October 2010

Rumah Sakit dalam pengertian farmasi

Rumnah sakit secara khusus merupakan suatu sarana pelayanan dalam kesehatan. Dimana dalam rumah sakit memiliki pelayanan yang lebih kompleks (peralatan, tenaga kerja, tempat,dll) dibandingkan dengan sarana-sarana kesehatan yang lainnya seperti klinik, puskesmas, dsb.

Upaya rumah sakit terhadap kesehatan dapat meliputi upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative. Promotiv disini berarti rumah sakit melakukan upaya untuk meingkatkan derajat kesehatan. Preventif dapat diartikan upaya rumah sakit pencegahan terhadap suatu penyakit yang ada. Kuratif diartikan upaya rumah sakit melakukan pengobatan terhadap pasien yang sakit. Sedangkan rehabilitative merupakan upaya pemeliharan pasien agar tidak sakit kembali.

Rumah sakit dapat di klasifikasikan sebagai:

1. Kepemilikanknya

Dapat digolongkan menjadi RS Pemerintah (RS Militer, RS BUMN, RS dibawah naungan DepKes dan RS dibawah naungan PemDa) , RS Swasta dan RS Masyarakat.

2. Jenis Pelayanannya

Dapat digolongkan menjadi RS Umum dan RS Khusus.

Rumah Sakit Umum merupakan rumah sakit yang mengupayakan pelayanan berbagai penderita, contoh : anak, dewasa, penyakit dalam, dsb.

Rumah Sakit Khusus merupakan rumah sakit yang menhupayakan pelayanan suatu penyakit tertentu. Contoh: rumah sakit khusus kangker, rumah sakit rehabilitasi narkotika.

3. Lama Tinggalnya

Dapat diartikan sebagai lama tidaknya pasien dirawat. Dibedakan menjadi 2, yaitu :

- Jangka Pendek yang perawatannya kurang dari 30 hari (RS Umum)

- Jangka Panjang yang perawatannya lebih dari 30 hari (RS Jiwa, RS Rehabilitasi)

4. Kapasitas Tempat Tidur

RS yang digolongkan berdasarkan banyaknya tempat tidur untuk pasiennya dari kurang 50 tempat tidur sampai lebih dari 500 tempat tidurr.

5. Rumah Sakit Alifiasi Pendidikan

- Rumah Sakit yang berhubungan dengan pendidikan (Universitas), Contoh : UNDIP dengan RS Kariadi Semarang

- Rumah Sakit non pendidikan.

6. Statusnya

Rumah sakit yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi.



Dari sekian banyak rumah sakit dapat digolongkan berdasarkan unsure pelayanan, ketenaga kerjaan, fisik (luas, kecil, besarnya bangunan) serta peralatannya menjadi:

1. Rumah Sakit Type A

Rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medic spesialis luas (Spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis mata) dan subspesialis luas (Spesialis Jantung, spesialis hati,dsb). Contoh: RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Dr. Soetomo Surabaya

2. Rumah Sakit Type B

Rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medic 11 spesialis dan subspesialis terbats.

3. Rumah Sakit Type C

Rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medic spesialis dasar ( Spesialis Bedah, Spesialis Dalam, Spesialis Opgin, dan Spesialis Anak) tanpa subspesialis.


Ayo klik DOWNLOAD untuk file lengkapnya..

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentar wahai pengunjung yang budiman.....
Dengan berkomentar, Admin bisa mengerti apa yang anda sarankan dan apa yang kurang dari blog ini. Thanks