Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian yaitu penyerahan obat dan perbekalan kesehatan tetapi tidak boleh melakukan peracikan. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Masyarakat luas akan semakin mudah memperoleh obat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Apotek Rakyat. Dalam memberikan pelayanan kefarmasian, Apotek Rakyat harus mengutamakan obat generik.
Selain itu Apotek Rakyat juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat-obat palsu, obat kadaluarsa, dan obat yang tidak jelas asal-usulnya serta mencegah penyalahgunaan obat. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh obat dengan mudah, murah dan aman. Di samping itu Pendirian Apotek Rakyat juga dimaksudkan untuk meningkatkan penertiban peredaran obat-obatan di sentra-sentra perdagangan yang selama ini telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Untuk dapat mendirikan Apotek Rakyat, selain harus melengkapi syarat administrasi, juga harus mengantongi ijin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Untuk memperoleh ijin tidak dipungut biaya.
Syarat lain Apotek Rakyat adalah adanya sarana dan prasarana berupa komoditi, lemari obat, lingkungan yang terjaga kebersihannya. Apotek harus mudah diakses masyarakat serta memiliki bangunan yang dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan lainnya bebas dari pencemaran atau rusak akibat debu, kelembaban dan cuaca.
Dalam Permenkes No. 284/Menkes/Per/III/2007 termaktub standar dan persyaratan Apotek Rakyat. Dalam hal ketenagaan, sama seperti apotek lainnya, setiap Apotek Rakyat harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
Melalui Permenkes ini, pedagang eceran obat dapat mengembangkan diri menjadi Apotek Rakyat setelah memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, pedagang eceran obat yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana secara langsung dianggap telah menjadi Apotek Rakyat. Dinas kesehatan Kabupaten/Kota harus mengganti Izin Apotek Sederhana selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Permenkes ini (8/3).
Apotek Rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang eceran obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya serta berada pada lokasi yang berdampingan.
Disebutkan pula bahwa pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan semestinya dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap perencanaan, pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu dibeli atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau dilekuarkan. Aturan lain adalah FEFO (First Expire First Out); maksudnya obat yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan atau dijual.
Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker pada Apotek Rakyat harus melakukan pemeriksaan resep dan sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara resep dan obat. Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, selain dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan ijin.
Untuk dapat mendirikan Apotek Rakyat, selain harus melengkapi syarat administrasi, juga harus mengantongi ijin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Untuk memperoleh ijin tidak dipungut biaya.
Syarat lain Apotek Rakyat adalah adanya sarana dan prasarana berupa komoditi, lemari obat, lingkungan yang terjaga kebersihannya. Apotek harus mudah diakses masyarakat serta memiliki bangunan yang dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan lainnya bebas dari pencemaran atau rusak akibat debu, kelembaban dan cuaca.
Dalam Permenkes No. 284/Menkes/Per/III/2007 termaktub standar dan persyaratan Apotek Rakyat. Dalam hal ketenagaan, sama seperti apotek lainnya, setiap Apotek Rakyat harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
Melalui Permenkes ini, pedagang eceran obat dapat mengembangkan diri menjadi Apotek Rakyat setelah memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, pedagang eceran obat yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana secara langsung dianggap telah menjadi Apotek Rakyat. Dinas kesehatan Kabupaten/Kota harus mengganti Izin Apotek Sederhana selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Permenkes ini (8/3).
Apotek Rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang eceran obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya serta berada pada lokasi yang berdampingan.
Disebutkan pula bahwa pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan semestinya dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap perencanaan, pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu dibeli atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau dilekuarkan. Aturan lain adalah FEFO (First Expire First Out); maksudnya obat yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan atau dijual.
Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker pada Apotek Rakyat harus melakukan pemeriksaan resep dan sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara resep dan obat. Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, selain dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan ijin.
Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :
- Permohonan Izin Apotek Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
- Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
- Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
- Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
- Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
- Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.
Apakah apotek rakyat masih di perbolehkan pada tahun 2015? Peraturannya masih berlaku atau sudah di revisi ya? Terima kasih infonya sangat menarik. Salam
ReplyDeletedisini ada Software Apotek Terbaik
ReplyDeleteterima kasih Definisi Apotek lengkap
ReplyDelete